Menjelang eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba, kejaksaan  sebagai eksekutor harus mempersiapkan segala prosedur tentang  eksekusi hukuman mati.  Salah satunya kejaksaan dapat melakukan eksekusi mati apabila sudah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari peradilan pidana.  Eksekusi dilakukan dengan ditembak sampai mati. Berkaitan dengan hal ini, Tips Hukum akan mengulas tentang prosedur eksekusi hukuman mati.

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor  2/ Pnps /1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer, bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Dalam proses pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh kejaksaan. Dalam tiga) kali 24 sebelum saat pelaksanaan pidana mati, kejaksaan  memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana tersebut dan apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu wajib diterima oleh kejaksaan.

Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari Brigade Mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Khusus untuk pelaksanaan tugas regu penembak berada di bawah perintah kejaksaan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi. Tiba di lokasi pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan kejaksaan. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Bila semua persiapan telah selesai, kejaksaan  yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan eksekusi memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, komandan regu penembak memberi perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan regu penembak  untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat diminta bantuan seorang dokter.

Penguburan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum kejaksaan yang bertanggungjawab memutuskan lain. Jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarga atau sahabat terpidana maka penguburan diselenggarakan oleh negara dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan oleh agama atau kepercayaan yang dianut oleh terpidana.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: