Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan secara diam-diam pada 24-26 Juni 20016, menjadi isu menarik  karena dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta. Berkaitan dengan hal itu Tips Hukum akan membahas bagaimana Tata tertib rapat yang dilakukan anggota DPR.

Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat. DPR mempunyai fungsi  legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi legislasi sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan dan APBN.

Berdasarkan Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Tertib DPR, pengaturan rapat-rapat DPR adalah pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; hari Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, dan pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB pada setiap hari kerja.

Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan pimpinan DPR. Adapun  jenis-jenis rapat DPR adalah rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat pimpinan DPR, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim, apat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan rapat Fraksi.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: