Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bidang pariwisata. Untuk itu pemerintah membuat kebijakan membebaskan visa bagi warga sejumlah negara yang akan mengunjungi Indonesia. Pembebasan visa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 20 juta wisatawan pada 2019. Tips Hukum berikut ini akan menguraikan apa yang dimaksud dengan visa dan paspor secara singkat.

Aturan tentang visa dan paspor terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Untuk diketahui, yang dimaksud visa adalah keterangan tertulis yang diberikan pejabat berwenang di perwakilan Indonesia di luar negeri, yang berfungsi sebagai izin atau persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan paspor ialah dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia dan berfungsi sebagai surat izin untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan pembebasan visa kepada sejumlah negara di dunia. Sebanyak 169 negara telah dibebaskan visa kedatangannya. Dengan adanya pembebasan izin masuk atau visa tersebut, maka wisatawan yang akan berkunjung ke dalam negeri tidak perlu lagi melapor ke kedutaan besar Indonesia di negara-negara yang diberikan fasilitas bebas visa tersebut. Akan tetapi tetap harus memiliki paspor sebagai tanda perjalanan ke sebuah negara tertentu.

Pemerintah juga dapat menolak orang asing yang ingin masuk wilayah Indonesia, bila orang asing tersebut tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, memiliki dokumen keimigrasian yang palsu, menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum, terlibat kejahatan internasional, termasuk dalam daftar pencarian orang, dan terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Indonesia dan termasuk dalam jaringan kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: