Beberapa waktu lalu gubernur Bank Indonesia (BI) menginformasikan perubahan teknis perhitungan suku bunga acuan antar bank, atau yang telah lama dikenal sebagi BI-Rate menjadi BI-7 Days Repo Rate. Tips hukum kali ini menguraikan dengan singkat apa yang dimaksud BI-7 Days Repo Rate tersebut.  

Kebijakan baru yang diimplementasikan BI mengenai suku bunga, yakni perubahan kebijakan bunga acuan antar bank dari sebelumnya menggunakan BI Rate menjadi BI 7-Day Repo Rate, hal ini telah mengacu dalam Peraturan Bank Indonesia sebelumnya bernomor 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Secara singkat dapat dipahami  kebijakan BI 7-Day Repo Rate ini merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat Surat Utang Negara (SUN) oleh bank kepada BI. BI 7-Day Repo Rate memiliki jangka waktu tujuh hari dengan kewajiban penjualan kembali.

Sebelumnya, BI berpedoman pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 12 bulan sebagai acuan BI Rate. Saat ini BI Rate tersebut masih berada pada level 6,75 persen. Sementara BI 7-Day Repo Rate dibuat sedemikian rupa sehingga berada di level 5,50 persen atau setara dengan suku bunga operasi moneter tujuh hari. Oleh sebab itu, tenor tingkat suku bunga dalam BI Rate dengan kebijakan baru BI 7-Day Repo Rate menjadi berbeda.

Pengaturan penggunaan BI 7-Day Repo Rate ini, dikarenakan lebih mencerminkan kondisi pasar. BI Rate dinilai tidak mencerminkan bunga riil karena terbukti dampak atau efeknya ke suku bunga perbankan hampir tidak terlihat. Sementara BI 7-Day Repo Rate yang 5,5 persen dinilai lebih mencerminkan kondisi pasar dan mendorong penurunan suku bunga bank lebih cepat.

Kebijakan BI 7-days Repo Rate ini, bukan Indonesia yang pertama menerapkan suku bunga acuan model ini. Beberapa negara lainnya sudah lebih dahulu menerapkan hal serupa. Seperti Malaysia (2004), Thailand (2006), Selandia Baru (2006), Korea Selatan (2008), Filipina (2015), serta India.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: