Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dalam dunia perasuransian kini dikenal luas juga namanya Asuransi Syariah, yakni sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru`

Bagaimana sebenarnya perbedaan asuransi Syariah dengan Konvensional? Hal tersebut dapat dilihat dari konsep masing-masing asuransi. Pada asuransi Syariah, terdapat Dewan Pengawas Syariah, yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Sedangkan pada asuransi konvensional, pengawasan manajemennya diawasi oleh BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keunangan RI yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Selain itu, perbedaannya adalah, pada asuransi Syariah, dana yang terkumpul dari nasabah diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada berbagai sektor sesuai kepentingan perusahaan asuransi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: