Perusahaan ritel adalah perusahaan atau badan usaha yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Perusahaan ritel dapat digolongkan ke dalam perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.

Jika melihat ketentuan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008, yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir berbentuk perkulakan.

Sedangkan ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Untuk jenis ini tidak mensyaratkan kewajiban berbentuk badan hukum, karena perseorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.

Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern;
2. Izin Usaha Toko Modern (berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011);
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07);
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern;
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
7. Izin Gangguan (berdasarkan Permendagri 27/2009).

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: