Sepeda motor bagi sebagian besar rakyat Indonesia merupakan kendaraan utama sebagai alat transportasi. Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diharuskan memakai helm. Lalu dimana letak hukum peraturan lalu lintas tentang helm tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Undang-undang mengatur setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Jika pengendara tidak memakai helm maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

 

BACA JUGA: