Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar?

Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pasal 44 ayat (2) huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka hal utama yang harus diperhatikan adalah seorang pelajar yang ingin mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM. Seorang pelajar hanya dapat memliki SIM jika dia berumur minimal 17 tahun. Jika tidak maka pelajar tidak dapat memliki SIM.

Berikutnya yang terpenting adalah perihal rambu-rambu lalu-lintas yaitu:

1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

2. Rambu Larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

3. Rambu Perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan

4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: