Sidang Anak
Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap diberikan perlindungan bagi dirinya. Jika anak diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum, dapat diajukan ke persidangan anak dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Anak melakukan tindak pidana;
2. Anak melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundangan, maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku di masyarakat yang bersangkutan;
3. Memenuhi batasan umur sebagai berikut:
a) sekurang-kurangnya berumur delapan tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin, atau;
b) anak yang melakukan tindak pidana pada batas umur seperti di atas (sudah delapan tahun tapi belum 18 tahun) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak tersebut berumur di atas 18 tahun tapi belum mencapai 21 tahun.
Persidangan anak sangat khusus, karena sejak anak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Pun dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga anak yang bersangkutan.
Dengan adanya laporan tersebut diharapkan hakim dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik untuk anak.
- Sistem Peradilan Belum Berpihak pada Anak
- Selain Hukum Pelaku Perdagangan Anak, Rehabilitasi Korban Tak Kalah Penting
- Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Terbanyak Dilaporkan ke KPAI
- Anak-Anak Masih Berada dalam Bayang-Bayang Penjara
- LPSK: Kasus Anak Tewas di PLAT Pontianak Perlu Diproses Hukum
- Pasal Penjerat Pelaku Pornografi
- Buat yang Masih Bingung soal Hak Asuh Anak