Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas), adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan. Selanjutnya, berdasarkan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, jika mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, jika mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, jika mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Menurut Pasal 310 UU Lalu Lintas, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan; jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sedang, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, dan jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat, ancaman pidananya mencapai maksimal 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.

Sedangkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat dari masing-masing jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Misalnya, jika kecelakaan lalu lintas ringan disebabkan kelalaian, ancaman maksimal 6 bulan penjara, sedangkan jika disebabkan kesengajaan maka ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara, demikian seterusnya.

Dalam UU Lalu lintas, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Jadi jika seseorang terlibat kecelakaan, dan berusaha melarikan diri maka orang tersebut dapat dipidana dengan ketentuan ini.

Terakhir, yang perlu diketahui juga adalah selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas yang dilakukannya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: