GRESNEWS.COM - Hukum waris Islam diatur di dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Bagi janda yang ditinggalkan mati suaminya, Pasal 180 KHI menjelaskan bagiannya sebagai berikut: “Janda mendapat seperempat bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.”

Perhitungan tersebut di atas adalah setelah terlebih dahulu janda tersebut memperoleh haknya sebesar setengah dari harta bersama, yang didapatkan selama perkawinan. Dengan demikian keseluruhan harta yang dimiliki janda adalah harta asal milik janda, separuh harta bersama, dan bagian warisan untuk janda, sebagaimana disebutkan Pasal 180 KHI.

Sedangkan pengaturan mengenai bagian untuk janda dalam hal pewaris beristri lebih dari seorang diatur dalam Pasal 190 KHI yang menetapkan sebagai berikut: “Bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.”

Dalam hal pewaris mempunyai istri lebih dari satu orang, Pasal 190 KHI mengatur bahwa masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli waris. Apabila pewaris mempunyai istri lebih dari satu orang, masing-masing janda wanita mendapat bagian yang sama, yaitu bagian harta warisan pewaris dibagi dengan jumlah istri-istri pewaris dan para janda berhak mendapat bagian harta perkawinan masing-masing, yaitu seperdua dari harta gono gini.

Ketentuan dalam Pasal 190 KHI tidak menegaskan mengenai bagian masing-masing istri, apakah setiap istri mendapat bagian 1/4 (jika tanpa anak) atau 1/8 (jika ada anak) sebagaimana disebutkan Pasal 280 KHI, atau semua istri secara bersama-sama mendapat 1/4 atau 1/8 bagian. Menurut Hukum Islam istri-istri tersebut bersama-sama memperoleh 1/4 atau 1/8 bagian, sesuai kedudukannya.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: