GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas pajak terhadap mantan pembalap motor nasional sekaligus pengusaha otomotif Asep Hendro. Hari ini, Jumat (19/4) tiga anak buah Asep di Asep Hendro Racing Sports (AHRS) dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Tiga orang anak buah Asep itu, masing-masing Manajer Keuangan PT. AHRS Wawan Firdaus, staf Suherwin, dan Manajer Pemasaran Trijoko Poetranto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu untuk tersangka pegawai Ditjen Pajak Pargono Riyadi. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Jumat, (19/4).

Pada Selasa (9/4) sore, tim penyidik KPK membekuk oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Pargono Riyadi (PR), bersama seorang pegawai swasta, Rukimin Tjahyanto (RT), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lorong sekitar pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sementara tim penyidik lainnya bergerak meringkus mantan pembalap nasional yang juga pengusaha otomotif, Asep Hendro, di rumah sekaligus tempat usahanya, di Jln. Tole Iskandar No. 162, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, baru Pargono Ryadi yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mencoba memeras Asep Hendro. Pargono dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 23 juncto pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Alan john/GN-02)

BACA JUGA: