GRESNEWS.COM - Anda pengusaha sukses dengan jumlah pegawai lebih dari sepuluh orang? Atau bekerja di sebuah perusahaan besar dan ternama? Mungkin bagi Anda istilah Peraturan Perusahaan bukanlah hal yang aneh.

Secara sederhana, Peraturan Perusahaan merupakan peraturan yang berlaku di dalam suatu perusahaan tertentu. Mungkin sebagian pihak mengenalnya sebagai peraturan internal perusahaan. Secara hukum, apa yang disebut sebagai Peraturan Perusahaan dan bagaimana pengaturannya?

Peraturan Perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan Tata Tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan ini diatur di dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Perusahaan diwajibkan bagi setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja paling sedikit sepuluh orang. Namun apabila suatu perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama, pembuatan peraturan bersama ini boleh dikesampingkan.

Adapun yang diatur di dalam Peraturan Perusahaan merupakan syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan yang rinci mengenai pelaksanaan kerja tersebut. Prinsipnya, Peraturan Perusahaan ini merupakan bentuk lex spesialis dari peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja, sehingga di dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh dicantumkan ketentuan yang sifatnya melanggar aturan pokoknya.

Hal-hal yang perlu dicantumkan di dalam Peraturan Perusahaan:
a. Hak dan kewajiban pengusaha;
b. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. Syarat kerja;
d. Tata Tertib Perusahaan; dan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Yang perlu diperhatikan adalah Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan tersebut telah memiliki Serikat Buruh, maka pengurus Serikat Buruh perlu diundang dalam penyusunan Peraturan Perusahaan. Namun jika belum ada, dipilih beberapa wakil dari buruh atau tenaga kerja yang sekiranya dapat mewakili kepentingan tersebut.

Peraturan Perusahaan yang akan disahkan diajukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dengan menyertakan naskah Peraturan Perusahaan yang telah dibuat 3 (tiga) rangkap dan ditandatangani oleh pengusaha serta bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA: