Pernahkah anda berperkara di pengadilan? Atau setidaknya mengetahui sahabat, tetangga atau saudara anda berperkara di pengadilan, kemudian merasa dirugikan oleh perilaku hakim yang memutus perkara tersebut? Tips berikut ini tentang apa yang harus anda laporkan jika anda, sahabat, tetangga, atau saudara anda yang berperkara di pengadilan dirugikan oleh perilaku hakim.

Saat ini kita memiliki lembaga negara yaang bernama Komisi Yudisial yang pada intinya adalah untuk melakukan pengawasan yang terus menerus terhadap penyelenggaraan kehakiman agar putusan lembaga peradilan tetap berkualitas dan konsisten. Bentuk pengawasan tersebut salah satunya adalah mengawasi perilaku hakim yang didasari pada kode etik dan perilaku hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah mengeluarkan keputusan bersama Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim pada tanggal 8 April 2009 di Jakarta.

Di bawah ini beberapa hal yang dapat disarikan dari keputusan tersebut.

Perilaku-perilaku yang dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial, yaitu:

1. Hakim harus berperilaku adil. Salah satu bentuknya adalah hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hakim dilarang memberi kesan atau sikap memihak serta dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, dan melecehkan pihak tertentu. Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak;

2. Hakim harus berperilaku jujur. Salah satu penerapannya adalah tidak menerima atau meminta hadiah atau fasilitas atau sejenisnya dari pihak yang berperkara;

3. Hakim harus berperilaku arif dan bijaksana. Salah satu bentuknya adalah hakim dilarang mengadili perkara dimana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut. Selain itu hakim dilarang memberikan pernyataan-pernyataan menyangkut substansi perkara baik yang sedang dalam pemeriksaan ataupun diputus maupun perkara lainnya;

4. Hakim harus bersikap mandiri. Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga lain, eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian hakim dan badan peradilan;

5. Hakim harus berintegritas tinggi. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara yang memiliki konflik kepentingan baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan ataupun yang lainnya. Hakim harus menghindari hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang berperkara;

6. Hakim harus bertanggung jawab. Salah satu bentuknya hakim dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain;

7. Hakim harus menjunjung tinggi harga diri. Salah satu penerapannya adalah hakim dilarang terlibat suatu transaksi-transaksi baik keuangan maupun bisnis yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;

8. Hakim harus berdisiplin tinggi. Hakim wajib menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan;

9. Hakim harus berperilaku rendah hati. Penerapannya adalah hakim tidak boleh bersikap atau bertindak mencari popularitas, pujian, penghargaan, dan sanjungan dari siapapun;

10. Hakim harus bersikap profesional. Salah satu bentuknya adalah hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: