Amicus Curiae merupakan istilah di dalam bahasa Latin yang diterjemahkan  dalam bahasa Inggris sebagai friend of the court atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia. Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan dalam mengikuti suatu perkara memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan.

Amicus Curiae adalah tradisi hukum dari Roma namun berkembang pada negara-negara yang menganut sistem common law. Perlu diingat, Amicus Curiae bukanlah pihak yang terlibat dalam perkara. Amicus Curiae dapat juga seorang penasihat yang diundang oleh pengadilan untuk masalah-masalah hukum tertentu. Adapun kepentingan dari Amicus Curiae sebatas memberikan opini/pendapat hukum.

Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad 14 dan baru tercatat dalam partisipasi secara luas pada abad 17-18. Fungsi utama Amicus Curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu isu hukum yang mewakili kelompok-kelompok tertentu. Nota tersebut  tidak harus dibuat oleh seorang pengacara. Amicus Curiae tidak berhubungan dengan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.

Meskipun Amicus Curiae ini belum dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia akan tetapi Amicus Curiae ini dapat diterima. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan adalah Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatarakan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu terdapat juga dasar hukum yang menguatkan yakni di dalam Pasal 180 Ayat (1) KUHAP yakni: Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul dalam sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Amicus Curiae pernah diajukan dalam pengadilan Indonesia yaitu dalam perkara peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus Upi Asmaradana di Pengadilan Negeri Makassar, praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, dan pada pemeriksaan kasus Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: