Adanya istilah Corporate social Responsibility (CSR) berawal dari terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang salah satunya mendalilkan tentang kewajiban para perusahaan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dewasa ini di sebut CSR.

Untuk lebih menguatkan bagaimana pengaturan CSR, Pemerintah membetuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud diatas menjadi kewajiban bagi Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA). Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.

Namun, ada beberapa perusahaan di bidang lain di luar SDA, yang sekiranya dapat diwajibkan melaksanakan CSR. Seperti Perusahaan yang melakukan penanaman modal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap Penanam Modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

BACA JUGA: