Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Pimpinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi usaha perbankan. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang memberikan dan mencabut izin perbankan. Adapun syarat umum memperoleh Izin usaha perbankan adalah berbadan hukum, memiliki modal, mempunyai keahlian dalam bidang perbankan dan kelayakan rencana kerja perbankan.

Hal tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, menyatakan bahwa:

Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurangkurangnya tentang:

a. Susunan organisasi dan kepengurusan.
b. Permodalan.
c. Kepemilikan.
d. Keahlian di bidang Perbankan.
e. Kelayakan rencana kerja.

BACA JUGA: