Mendengar istilah Minuta Akta, mungkin sebagian para pembaca Tips Hukum ada yang belum mengetahui hal tersebut, tetapi tidak bagi para pembaca yang berprofesi sebagai Notaris, istilah tersebut tidak asing lagi bahkan menjadi salah satu dari tugas mereka. Nah, Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang Minuta Akta.

Minuta Akta merupakan asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang pada intinya menyatakan bahwa:

"Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum danm membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris".

Kewajiban menyimpan Minuta Akta tidak berlaku dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali. Akta in originali tersebut yaitu meliputi Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun, Akta penawaran pembayaran tunai, Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga, Akta kuasa, Akta keterangan kepemilikan.

Akta in originali sebagaimana dimaksud diatas dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap dan ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata "BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".

BACA JUGA: