Ketika seorang seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya maka dalam hukum waris Islam disebut sebagai Pewaris. Harta waris atas diri seseorang yang beragama Islam berlaku hukum waris Islam dalam sistem pembagiannya dimana hal tersebut diatur dalam kompilasi hukum Islam.

Kali ini kita akan membahas tentang kewajiban seorang ahli waris menyelesaikan kewajiban-kewajiban ahli waris sebelum dibaginya harta peninggalan Pewaris. Harta warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lain yang diwariskan kepada ahli warisnya. Sebagaimana tertulis diatas bahwa warisan tidak hanya berupa uang ataupun harta benda. Bahwa seorang pewaris kerap juga meninggalkan kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan diantaranya adalah wasiat maupun utang.

Seorang ahli waris berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal akan tetapi wajib diingat pula seorang ahli waris mempunyai kewajiban. Adakalanya sebelum Pewaris meninggal dunia membuat wasiat/testamen baik secara tertulis maupun tidak atas apa yang ditinggalkannya (warisan). Pelaksanaan wasiat dari seorang Pewaris oleh ahli waris wajib didahulukan sebelum ahli waris menerima hak atas harta peninggalan dari Pewaris. Kewajiban dalam menyelesaikan wasiat dari Pewaris tersebut  diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 1 huruf c.

Ketika seorang Pewaris semasa hidupnya mempunyai utang dan belum terselesaikan hingga si Pewaris meninggal dunia maka menjadi kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban pewaris akan tetapi sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat 2, jumlah utang yang wajib diselesaikan oleh ahli waris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan pewaris.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: