Dalam suatu putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan eksekusi. Dalam ilmu hukum, hal tersebut dinamakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Berikut prosedur dilakukannya eksekusi riil terhadap putusan serta merta:

1. Adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

2. Selanjutnya apabila putusan masih dalam upaya hukum banding, maka sebelum putusan tersebut dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan masih dalam upaya hukum Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan putusannya dimohonkan terlebih dahulu kepada Ketua Mahkamah Agung.

3. Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti proses seperti yang telah dibahas diatas.

4. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (SEMA No. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: