JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung, Jumat (25/1). Ketiga tersangka itu adalah Suhendra (Ketua Tim Pengadaan Tanah), Jorje Manuel Dacosta (calo tanah), Jaka Suyanta (anggota tim pengadaan tanah skala kecil pegawai BPPHP Wilayah IV)

Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, menjelaskan ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 03/RT.1/KJT/01/2013. Hal ini dilakukan lantaran sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung yang diduga mencapai Rp1 miliar," papar Heru seperti dilansir situs resmi kejaksaan Agung, Jumat (25/1).
 
Kejati lampung mengindikasikan telah terjadi mark up pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar  Sedangkan pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan biaya pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 senilai Rp2 miliar.

BACA JUGA: