Putusan MA terhadap Bupati Aceng Tunjukan Keberpihakan pada Perempuan
JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menilai keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai langkah yang tepat bagi pejabat tidak memiliki moral. Putusan MA memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke dalam rilis, Jumat (24/1).
Menurt Rieke, tindakan Bupati Aceng menikah siri dengan Fany Octora telah melanggar Undang-undang Perkawinan. Skandal nikah kilat Bupati Aceng Fikri juga telah menunjukkan penghinaan bagi wanita. "Secara etis dan wilayah moral sosial ini merupakan penghinaan terhadap rakyat. Secara terang-terangan mempertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya," ungkap Rieke.
Lebih lanjut Rieke mengatakan keputusan yang dikeluarkan MA telah membela harkat wanita. Keterlibatan Bupati Aceng dalam skandal tersebut menunjukan ia sangat tidak profesional. "Putusan MA tersebut bukan hanya memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan, lebih dari itu, hal ini menjadi momentum penegakan hukum," tegas Rieke.
- MK Tolak Beri Fatwa Kasus Bupati Garut
- Bupati Aceng Jangan Bertindak Berlebihan
- Usaha Hukum Bupati Aceng Akan Sia-sia
- Kubu Bupati Aceng Fikri Datangi Polres Garut
- Eggi Optimistis Bupati Garut Aceng Akan Selamat
- Mahkamah Agung Terima Nota Keberatan Bupati Garut