Hukum Pidana Perpajakan berarti suatu perbuatan yang melanggar larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Dalam hal ini adalah UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yang telah tiga kali mengalami perubahan sampai adaya UU No. 28 tahun 2007.

 

Beberapa Pasal yang mengatur tentang Pidana di bidang Perpajakan adalah: Pasal 39 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja:

  1. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
  2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  3. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
  4. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
  5. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
  6. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sedangkan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum pidana pajak serta dapat dijatuhi hukuman pidana adalah subjek tindak pidana pajak, yakni

 

  1. Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana, termasuk termasuk orang yang mewakili Wajib Pajak di dalam menjalankan kewajiban perpajakan (Penanggung Pajak);

 

  1. Pejabat atau Pejabat Tata Usaha Pajak atau penyelenggara Negara di dalam pemungutan pajak;

 

  1. Pihak ketiga. Pengertian pihak ketiga adalah orang lain bukan Wajib Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diwajibkan memberikan keterangan di dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak maupun penyidikan pajak. 

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: