JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung milik Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi terkait perkara korupsi divestasi saham PT. Kaltim Prima Coal.

"Putusan lengkap belum ada. Baru petikan. Pertimbangan-pertimbangan belum bisa kita pelajari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (24/1)

Salinan putusan atau petikan kedua terdakwa tersebut diperlukan untuk menentukan kelanjutkan kasus Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang juga menjadi tersangka atas kasus yang sama dengan dua terdakwa di atas.

Meski petikan telah diterima, terhadap Awang belum akan diperiksa lagi. Terakhir, Awang diperiksa oleh penyidik pidsus Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada November 2012.

Molornya kasus Awang karena menunggu putusan kasasi MA milik Anung dan Apidian. Keduanya dihukum MA masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara terkait divestasi saham PT. Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar.


BACA JUGA: