PURWOKERTO - Angota Majelis Hakim Pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri, Hakim Agung Supandi menyilakan jika Aceng hendak menggugat lembaganya. "Ya silahkan saja," kata Supandi kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (24/1).

Dia mengatakan, putusan pemakzulan Aceng sudah bersifat final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.

Seharusnya, menurut Supandi, dalam hukuman tata negara semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum. "Pengajuan upaya hukum lain ya terserah. Dari hukum acaranya berdasarkan yang mana?" ucapnya heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut dari DPRD Garut terhadap
Aceng HM Fikri.

Perkara pemakzulan ini ditangani oleh Prof Paulus E Lotulung selaku Ketua Majelis dengan anggota majelis Dr Supandi dan Yulius dengan panitera pengganti Sugiarto. Putusan ini diketok pada 22 Januari 2013.

BACA JUGA: