Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pengertian Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Bagaimana cara menyelesaikan sengketa terkait rahasia dagang, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU Rahasia Dagang. Menurut ketentuan tersebut, terdapat 3 cara menyelesaikan sengketa rahasia dagang, yakni:
1.Mengajukan Gugatan perdata yang disertai tuntutan kompensasi ataupun ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang;
2.Melaporkan sebagai tindak pidana akibat adanya tindak pidana terhadap pemegang hak atau penerima lisensi hak rahasia dagang;
3.Melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam melaksanakan perjanjian yang berkaitan dengan rahasia dagang.

Dari ketiga pilihan di atas, penyelesaian sengketa rahasia dagang melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dianggap cara yang paling tepat karena masalah Hak Kekayaan Intelektual khususnya rahasia dagang merupakan masalah perdata yang penyelesaiannya perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta dilakukan secara tertutup. Selain itu, dengan memilih jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa maka hanya para pihak yang bersengketa saja yang mengetahui perkara tersebut, sehingga tidak ada kekhawatiran kehilangan hak rahasia dagangnya apabila perkara ini diselesaikan di pengadilan yang dapat diketahui masyarakat luas.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: