Gugat SK KPU, Yusril Mengaku Secara Hukum Ia Tak Bisa Dihentikan
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menyiapkan gugatan untuk meminta pengadilan membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan 10 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Ini bukan sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA, tapi sengketa tata usaha negara biasa," katanya dalam siaran pers, Kamis (23/1).
SK KPU tentang verifikasi parpol itu, lanjutnya, adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkret, final dan membawa akibat hukum.
Dia menegaskan, SK KPU tersebut bisa digugat oleh perorangan di luar parpol yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa Parpol dengan KPU, dan bila SK tersebut dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan.
"Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab. Saya lakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Komisi Pemilihan Umum bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 yang diajukan 11 parpol. Karena itulah Yusril geram dan berencana membawa sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU.
- Masyarakat Dijadikan Alat Pemerintah yang Konstitusional Tapi Sebenarnya Otoriter
- Persyaratan Pembentukan Partai Politik Perlu Diubah
- Mulusnya Usulan Tambahan Dana Parpol
- Pemerintah Menyetujui Dana Parpol Naik Rp1000 Persuara
- Mengharap Tambahan Subsidi Negara untuk Partai
- Menimbang Pembiayaan Negara kepada Partai Politik
- Menantang Keterbukaan Dana Parpol