Kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berada dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam UU tersebut, pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selanjutnya dalam UU PKDRT dijelaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi:

*Suami, istri, dan anak;

*Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;

*Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Anak yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya sendiri akan mempengaruhi pertumbuhan dan kondisi psikologisnya di masa depan. Padahal, sebagai seseorang yang belum dewasa (dapat memenuhi kebutuhan dirinya baik rohani maupun jasmani), kehidupan anak harus terjamin perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: