JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimintai keterangan dalam kasus itu mengaku tak pernah mengeluarkan label halal untuk sepatu Kickers.

Kasus sepatu Kickers yang diduga dibuat dari kulit babi dilaporkan oleh konsumen bernama Winarto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,

Kepolisian menduga label halal pada sepatu merek Kickers yang diduga terbuat dari kulit babi telah dipalsukan. "Dari MUI sudah diperiksa. Menurut mereka label halal di sepatu itu bukan mereka yang keluarkan, meskipun ada lambang MUI," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pihak MUI sebagai saksi ahli diketahui sebelumnya produsen sepatu Kickers pernah mengirim surat kepada MUI. Namun, belum juga MUI memberi jawaban, produsen sudah menjual sepatu beserta label halal yang diklaim dari MUI. Diduga kuat label tersebut dipalsukan. "Dari mereka memang mengaku pernah mengirim surat ke MUI namun tidak dijawab, lalu kemungkinan mereka pasang sendiri. Tapi ini masih perlu penelusuran lagi," jelasnya.

Sementara itu, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus belum dapat meminta keterangan saksi ahli lainnya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) lantaran belum ada kecocokan jadwal.

Seperti diberitakan sebelumnya, produsen sepatu Kickers dilaporkan oleh konsumen bernama Winarto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 20 Desember 2012 lalu. Dia menduga sepatu yang dibelinya di pusat perbelanjaan Sogo Plaza Senayan seharga Rp484.500 dibuat dari kulit babi lantaran terdapat logo ´Pig Skin Lining´ meskipun ada juga logo halal milik MUI.

Dalam laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Winarto yang juga seorang karyawan di sebuah perusahaan BUMD melaporkan tindak pidana perlindungan konsumen yang dialaminya. Bila terbukti bersalah maka produsen sepatu Kickers bisa dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf H junto pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BACA JUGA: