JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kosasih Abbas, terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS), dengan pidana penjara empat tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta rupiah subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp2.854.738.500 (Rp2,8 miliar).

Selain itu, dalam sidang yang dilakukan secara bersamaan, JPU juga menuntut Jacob Purwono dengan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8.321.837.500 (Rp8,3 miliar).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Bahwa terdakwa 1 (Jacob) dan Terdakwa 2 (Kosasih) sejak awal sudah sepakat mengadakan proyek Solar Home System (SHS) meski proyek tersebut tidak ada dalam Daftar Isi Penggunaan Anggaran (DIPA) Dirjen LPE Kementrian ESDM," ujar Jaksa Nurul Widyasih saat membacakan salah satu analisa yuridis yang dibacakan di depan majelis hakim.

Dalam surat tuntutan itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian uang pengganti kepada Panitia Pengadaan dan Panitia Penguji yaitu;

- Dothor Panjaitan Rp200.000.000; Hanat Hamidi Rp18.500.000, Helmi Priko Nainggolan Rp20.000.000; Totoh Abdul Fatah Rp16.500.000; Suharwijayanto Rp14.000.000; Asep Racham Rp10.000.000; Hafiluddin Rp11.700.000; Ezrom Max Donald Tapparan Rp7.500.000; M. Darmawan Komar Rp9.000.000; Sumardjono Rp5.500.000; Paijan Rp3.000.000 dan Suyanto Rp3.500.000.

Serta meminta 46 perusahaan Rekanan Kementrian ESDM Dirjen LPE untuk mengembalikan dana yang didapat dari proyek ini yaitu antara lain;

1. PT. Eltran Indonesia Rp5.603.927.459
2. PT. Azet Surya Lestari Rp16.869.148.971
3. PT. Len Industri Rp7.633.007.894
4. PT. Len Industri dan PT. Gomzu Daguzi Rp7.351.170.373
5. PT. Mitra Muda Berdikari Indonesia Rp5.800.642.700
6. PT. Bangun Baskara Rp8.977.949.888
7. CV. Cipta Sarana Rp4.148.623.000
8. PT. Pancuranmas Jaya Rp6.494.758.364
9. PT. Pentas Menara Komindo Rp891.537.273
10. PT. Citrakon Dwidaya Rp1.256.546.000
11. PT. Polandow Rp2.124.046.818
12. PT. Malista Konstruksi Rp1.075.411.545
13. PT. Altari Energi Surya Rp1.074.000.000

Dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan bahwa Jacob telah mengarahkan panitia lelang untuk mengikuti referensi PT. Sundaya dan PT. Len Industries dan PT. Wijaya Karya mengenai harga satu set Solar Home System seharga Rp5.960.000 per unit dan tidak melakukan pengecekkan harga pasar yang menurut ahli Setiabudi Arijanta hanya sebesar Rp3.800.000

Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp144,8 miliar. Ketika itu, Kosasih Abbas menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Jacob Purnowo, pejabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Departemen ESDM, menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.

BACA JUGA: