Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sebagaimana dijelaskan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Artinya, jika hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Jika tanah-tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara, misalnya berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang namun ternyata tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, maka hal tersebut tergolong sebagai tanah terlantar.

Tanah yang ditelantarkan oleh si pemegang hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah lainnya), menurut peraturan perundang-undangan, Badan Pertanahan Nasional dapat menghapus hubungan hukum si pemegang hak dengan tanahnya tersebut dengan menetapkannya sebagai tanah terlantar.

Penetapan suatu areal sebagai tanah terlantar dan membagikannya kepada yang berhak (redistribusi tanah) yang kemudian menghapus hubungan pemegang hak dengan tanah tersebut, merupakan amanat UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 PP Nomor 11 tahun 2010, bahwa peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: