JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprediksi 2013 sebagai tahun reward bagi justice collaborator (JC) dan whistleblower (WB).

Prediksi ini menyusul sejumlah JC dan WB yang telah menerima reward berupa pembebasan bersyarat, serta beberapa JC lain yang telah mendapatkan rekomendasi dari aparat penegak hukum.

"Akan ada JC yang segera mendapatkan perlindungan khusus dan reward, yakni dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM, kasus dugaan korupsi simulator Polri serta kasus korupsi di Bengkulu" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers di kantor LPSK Jakarta, (23/01).

Haris menambahkan, LPSK optimis pada 2013 perlindungan terhadap JC dan WB akan meningkat tajam. "Tahun ini LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendiskusikan rencana pembuatan lapas khusus JC kasus terorisme, tentu diharapkan lapas khusus ini juga bisa ditempati oleh JC lainnya yang masuk dalam program perlindungan LPSK," jelasnya.

Sejumlah gagasan ini, kata dia, lahir atas meningkatnya jumlah permohonan perlindungan yang masuk pada LPSK sepanjang 2012 yang mencapai 655 pemohon.

Dia menjelaskan, digagasnya 2013 sebagai tahun reward bagi JC dan WB karena perlindungan terhadap JC dan WB ampuh mengungkap kejahatan, terutama yang kejahatan terorganisir, serta mengungkap kerugian negara.

Seperti diketahui, selama ini pemberian reward dan perlakuan khusus terhadap JC dan WB hanya mengacu pada ketentuan Peraturan Bersama dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Tahun ini penguatan dasar hukum itu menyusul masuknya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam prioritas Prolegnas 2013.

BACA JUGA: