Hukum tentang penebangan hutan secara liar diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan).

UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir, inilah sifat kekhususan yang ada di UU P3H dibanding UU Kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Penebabangan hutan secara liat merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Setiap orang ini dapat berarti orang perorangan maupun korporasi. Bagi yang melakukan larangan tersebut akan dikenakan ancaman Pidana: jika dilakukan oleh individu orang, ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan jika penebangan tanpa izin menteri dilakukan oleh korporasai, ancaman pidananya penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: