JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum bersikap atas usulan Komisi Yudisial (KY) untuk membawa Calon Hakim Agung (CHA) M Daming Sanusi ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Mengenai MKH Daming, MA belum bisa ambil keputusan. Tunggu rapat pimpinan dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1).

Meski demikian, ia menegaskan MA tetap memperhatikan masukan dari KY. "Tetap memperhatikan masukan-masukan dari KY, kejaksaan dan masyarakat. Tentunya kita tidak bisa buru-buru dalam menentukan masukan tersebut," ungkapnya.

Terkait nasib Daming di Komisi III DPR, MA menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III. "Jadi apa yang diputus DPR kita terima," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Daming Sanusi menyampaikan permintaan maafnya kepada publik karena pernyataan yang keluar dari mulutnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin (14/1).

"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, KPAI, YLBHI, dan kepada pemerhati hukum atas ucapan-ucapan saya yang di luar kontrol, dan tanpa disadari. Saya mohon maaf terutama kepada Yang Maha Kuasa," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (15/1).

BACA JUGA: