Ancam Kerahkan Massa, Tindakan Kubu Aceng HM Fikri Sudah Masuk Pidana, Layak Diusut
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, A Yani, mengatakan polisi harus mengusut ancaman massa Aceng HM Fikri yang berencana melakukan mobilisasi massa paska keputusan MA mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Garut.
"Polisi harus bertidak tegas terkait ancaman tersebut dan tangkap pelaku yang merencanakannya," ujar Yani, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
Dia menambahkan, meski hal itu baru sekadar ancaman, tetapi hal ini sudah termasuk unsur pidana. "Karena ada niat untuk menimbulkan kekisruhan di masyarakat Garut," tegasnnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dilakukan DPRD Garut.
"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di Gedung MA Jakarta, Rabu (23/1).
- Kuasa Hukum Aceng HM Fikri Belum Terima Salinan Keputusan MA
- Kapolri Perintahkan Kapolda Jabar Antisipasi Kericuhan di Garut
- Urung ke Polres Garut, Aceng HM Fikri Ingin ke Mahkamah Konstitusi
- Hendak Digugat Rp5 Triliun, Begini Jawaban MA
- Warga Garut Diminta Tenang Hadapi Pemakzulan Bupati Aceng
- Kemendagri Senang MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Aceng