JAKARTA - Kosasih Abbas, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan, Rabu (23/1)

Bersama Jacob Purwono, Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system. Ketika itu, Kosasih Abbas yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran.

Sedangkan Jacob Purnowo, pejabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Departemen Energi Sumber Daya Mineral, menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Kedua mantan pejabat di Kementerian ESDM itu dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal itu, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: