Terdakwa Korupsi Solar Home System Akan Dituntut Hari Ini
JAKARTA - Kosasih Abbas, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan, Rabu (23/1)
Bersama Jacob Purwono, Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system. Ketika itu, Kosasih Abbas yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan menjadi kuasa pengguna anggaran.
Sedangkan Jacob Purnowo, pejabat sebagai Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Departemen Energi Sumber Daya Mineral, menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Kedua mantan pejabat di Kementerian ESDM itu dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal itu, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Dua Terdakwa SHS Akan Bacakan Pleidoi
- Ketua Panitia Lelang SHS Akui Diminta Bertemu Anggota DPR, Komjen Gories Mere
- Tipikor Gelar Sidang Korupsi Pengadaan Solar Home System
- Sutan Bhatoegana "Selamat" dalam Tahap Pertama