JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sebagai ibu kota, banjir Jakarta menjadi sorotan dunia sebab itu semua pihak dapat bekerjasama mengantisipasi banjir yang belum usai.

Mengenai wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke daerah lain, ia menilai hal itu bisa saja dilakukan, namun harus sesuai dengan undang-undang.

"Kalau secara konstitusi bisa, tinggal mengubah Perda DKI-nya," kata Mahfud saat memberikan bantuan pada korban banjir di Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan setuju Ibu Kota dipindahkan ke daerah lain di Indonesia, mengingat permasalahan yang melilit Jakarta yang sampai saat ini tak kunjung selesai. "Satu-satunya cara adalah memindahkan ibu kota ke daerah lain," kata Marzuki, Jumat (18/1).

Sementara Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah diatur dalam Undang-Undang. Dia menampik gagasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke daerah lainnya.

"Saya membaca pikiran-pikiran itu, kita jangan latah hanya karena banjir, lalu kita berpikir seperti itu," kata Hatta di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (18/1).

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku sepakat dengan usulan pemindahan ibu kota dari Jakarta dengan syarat semua upaya untuk mengatasi banjir telah dilakukan dan tetap tidak bisa.

"Yang penting, sekarang atasi banjir dulu. Kalau memang kita sudah mentok, dan kesulitan mengatasi banjir Jakarta, semua langkah dan tahapan sudah kita jalankan dan tidak ada jalan lain, saya sangat setuju dengan Ketua MPR terkait pindah ibu kota," kata Jokowi usai bertemu dengan Pimpinan MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

BACA JUGA: