Bagaimana jika undang-undang melanggar hak konsitiusional anda sebagai warga negara? Maka anda dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang harus anda perhatikan ketika bermaksud mengajukan uji materiil? Berikut ketentuannya:

Sebagaimana ditentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

1. perorangan warga negara Indonesia;

2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

3. badan hukum publik atau privat; atau

4. lembaga negara.

Adapun Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu:

1. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya;

2. Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:

- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau
- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD.

Atas permohonan tersebut, MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Selain itu  MK memberitahukan kepada Mahkamah Agung (MA) adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Setelah pemeriksan, dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat diatas, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal MK berpendapat bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. Apabila permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

Jika permohonan dikabulkan MK menyatakan dengan tegas materi muatan dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD dan dinyatakan materi muatan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Terhadap materi muatan dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: