Dalam Bahasa Belanda, eigendom berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C. Sedangkan verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah/bangunan yang dimaksud. Istilah verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

Istilah eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non-Belanda. Pemilik dari tanah bangunan berupa eigendom diantaranya: a) pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda; b) ahli waris orang tersebut yang WNI, karena ahli waris itu seorang pribumi atau anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami meninggal dunia maka status istri/ahli waris kembali menjadi pribumi; c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan dari negara tahun 1964 dan 1974.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) hak atas tanah meliputi:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan / HGB
3. Hak Pakai
4. Hak Guna Usaha (untuk pertanian, perkebunan, dll)

Tanah-tanah yang dulunya berasal dari hak barat, selain eigendom dan verponding, adalah erfpacht, dan opstal. Seperti juga tanah eigendom, setelah berlakunya UUPA tahun 1960 mengalami konversi. Semua jenis hak barat itu dinyatakan berakhir 20 tahun kemudian, tepatnya pada 24 September 1980. Itu berarti, segala macam tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: