JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dimohonkan DPRD Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di Gedung MA Jakarta, Rabu (23/1).

Ridwan menjelaskan, pertimbangan majelis dalam mengabulkan permohonan pemakzulan tersebut dikarenakan kasus perkawinan Aceng dengan Fany Octora tidak tidak dapat dipisahkan antara posisi pribadinya dengan posisi jabatannya.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada diri pribadi. Sehinga perilaku harus dijaga sesuai sumpahnya," pungkasnya.

BACA JUGA: