JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan akses publik terhadap manajemen Pantai Ancol dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/1). Agenda sidang adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli.
Penggugat mengajukan dua ahli, Danang Priatmodjo, ahli tata ruang kota dan (Riza Damanik, pejuang hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir atas sumber-sumber penghidupannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib membuka Pantai Ancol tanpa ada biaya apapun sebagai akses. Karena pantai merupakan ruang terbuka hijau yang bebas untuk diakses setiap warga negara," kata Danang, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Danang melanjutkan, bagi dia melihat pantai adalah kases yang dapat dinikmati publik tanpa pengenaan biaya. Menurutnya, pihat tergugat II tidak diindahkan untuk menangkap mereka yang hanya ingin melihat pantai.

"Berdasarkan pengetahuan saya, seperti di seluruh pantai di Pulau Bali itu semua dapat diakses publik. Tidak layak orang membayar satu rupiah pun untuk melihat laut. Ketika saya tidak memiliki biaya saya tidak bisa mengakses pantai dan ketika saya memaksa masuk akan ditangkap," tambahnya.

Riza Damanik menambahkan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan oleh 27 orang nelayan tradisional dan semhbilan organisasi masyarakat sipil. Mahkamah Konstitusi menyebutkan terdapat empat hak istimewa (Hak Asasi Nelayan), yaitu, hak untuk melintasi (akses) pesisir, hak untuk mengelola sumberdaya pesisir dan laut dengan kaidah dan kearifan tradisional yang dimiliki, jika masih ada, hak untuk memanfaatkan sumber daya tersebut, termasuk, hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.

"Pengelolaan sumber daya pesisir yang baik adalah dengan melibatkan masyarakat nelayan secara partisipatif. Karena merekalah tuan lautan Indonesia," ujar Riza.

Para pihak yang menghadiri sidang kali ini, yaitu, penggugat Ahmad Taufik beserta penasihat hukumnya. Sementara itu, dari pihak tergugat hadir Pemprov DKI Jakarta (Tergugat I), PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Tergugat II), dan  PT. Taman Impian Jaya Ancol (Tergugat III). Sebaliknya, Menteri Pekerjaan Umum (Turut Tergugat I), Menteri Kelautan dan Perikanan (Turut Tergugat II), dan Menteri Kelautan dan Perikanan (Turut Tergugat III) tidak menghadiri sidang.

BACA JUGA: