Mengenai gadai tanah pertanian, terdapat pengertian yang diberikan peraturan perundang-undangan. Gadai tanah pertanian, dalam penjelasan Perppu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, disebutkan bahwa gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang-gadai).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), bagian penjelasannya dinyatakan bahwa pemakaian tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan sebagainya itu tidak boleh diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri atas dasar "freefight", akan tetapi penguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat memenuhi pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan.

Oleh karenanya muncullah UU Nomor 56 Prp 1960. Pada Pasal 7 peraturan tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan. Sedangkan Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus: (7 + ½ ) - ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................

Ketentuan bahwa tanah yang digadaikan selama 7 tahun wajib dikembalikan tanpa membayar uang tebusan, dalam banyak kasus, Mahkamah Agung telah memutus demikian. Hal ini bisa dilihat pada putusan Mahkamah Agung No. 38 K/Sip/1961 tanggal 17-5-1976, di mana dapat diambil kaidah hukumnya yakni: “Walaupun dalam perkara ini yang digugatkan adalah tanah pekarangan dengan rumah diatasnya menurut Mahkamah Agung pasal 7 No. 5o/1960 dapat diperlakukan anoloog sehingga pekarangan dan rumah haruslah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian kerugian.”

Begitu juga pada putusan Putusan Mahkamah Agung No. 903 K/Sip/1972 tanggal 10-10-1974. Didapati kaidah hukum: “Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende (sawah) tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan.”

Atau juga pada Putusan Mahkamah Agung No. 1272 K/Sip/1973 tanggal 1-4-1975, dengan kaidah hukumnya: Pasal 7 ayat 1 Perpu No. 56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berperkara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: