JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dan memeriksa Gani Abdul Gani, tersangka dugaan korupsi pengadaan CIS-RISI di PT. PLN Disjaya dan Tangerang.

"Ia diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (16/1).

Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT. PLN Disjaya dan Tangerang sejak 1994 ini dihidupkan kembali pada 2000. Caranya, dengan menggandeng Gani, yang juga menjabat Dirut PT. Netway Utama. Gani mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp905,6 miliar. Kemudian pada Januari 2004, General Manager PT. PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT. Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT. PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp137,1 miliar.

Pada saat yang bersamaan, tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT. Netway Utama.

Dalam kasus ini KPK telah memanggilan dan pemeriksaan kepada Alfer Malau, PNS Kemenkum HAM dan juga Pandu Angklasito, mantan pegawai PLN Disjaya Tangerang.

BACA JUGA: