JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang dengan terpidana Muhammad Nazarudin. Dengan diterimanya kasasi KPK tersebut Nazarudin dihukum sebagaimana tuntutan JPU yaitu tujuh tahun penjara dari empat tahun 10 bulan. Selain itu MA juga menambahkan pidana denda menjadi menjadi Rp300 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Anggota Mohammad Askin dan MS Lumme, Selasa (22/1). MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Kalau di pengadilan judexfactie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA dia  secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,” kata Artidjo saat ditemui wartawan, Selasa (22/1)

Lebih lanjut ia mengatakan jika putusan itu dijatuhkan secara bulat atau tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion). Sementara itu, kasasi diajukan oleh dua belah pihak, yaitu JPU maupun pihak Nazarudin.  "Jika pada pengadilan judexfactie (pengadilan yang memeriksa fakta) Nazarudin hanya terbukti menerima suap saja. Namun MA yakin, Nazarudin juga aktif melakukan pertemuan-pertemuan," ujarnya.
 
Putusan ini juga membatalkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Nazarudin di persidangan terbukti menerima suap Rp4,6 miliar berupa lima lembar cek yang  diserahkan manajer pemasaran PT. Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT. DGI menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Seperti diberitakan sebelumnya JPU menuntut Muhamad Nazarudin tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 dan jika tak dapat dibayar, maka yang bersangkutan dikenakan tambahan kurungan selama enam bulan penjara. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Nyoman. Dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/4).

Jaksa dalam analisis yuridisnya menilai Nazarudin terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari Direktur Marketing PT. Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Disimpulkan lima lembar cek itu adalah pemberian hadiah dari PT. DGI, Mohammad El Idris yang sudah dicairkan oleh Yulianis dan Oktirina puri yang kemudian menyimpannya di berangkas Permai Grup atas sepengetahuan Neneng Sriwahyuni," terang Kadek.

BACA JUGA: