Bicara tentang legalitas perusahaan periklanan, hal ini hampir sama dengan legalitas usaha bidang lainnya.

Jika anda ingin memiliki leglitas dalam perusahan periklanan, setelah memiliki Akta Pendirian perusahaan, maka  untuk mengurus legalitas lainnya dibutuhkan identitas resmi (KTP) penanggung jawab dan surat keterangan ke kelurahan. Ini untuk mengurus  surat izin usahaperdagangan (SIUP) ke dinas perdagangan setempat, yang biasanya bertempat di kator Walikota setempat. SIUP ini dibuat khusus dengan jenis usaha periklanan.

Selain itu, perlu perusahaan perikalanan juga haru mengurus NPWP; surat Keterangan Domisili; Izin Pemasangan Reklame (Billboard);Izin Mendirikan Bangunan Bangun Bangunan Reklame (IMBBBR);Izin HO (hinder ordonantie) atau izin Undang-Undang Gangguan (UUG).

Hal yang patut dicatat bagi perusahaan periklanan, secara khusus telah dicantumkan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni dilarang memproduksi iklan yang dapat:

 

  1. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau  tidak tepat mengenai barang dan/ atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang  atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: