JAKARTA - Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, mengatakan LBH Keadilan mengapresiasi sikap Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Daming Sanusi.

"Walaupun yang bersangkutan belum menjadi seorang Hakim Agung, namun setiap orang yang menyandang jabatan hakim, terlepas dari posisi dan pangkatnya, semua terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," katanya dalam siaran pers, Selasa (22/1).

Seorang hakim, kata dia, tidak hanya dituntut mampu bersikap adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih dari itu juga harus berbudi pekerti luhur. Sebab sikap dan perilaku hakim akan sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan.

Dia menambahkan, jika melihat kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Daming telah melanggar sedikitnya 3 dari 10 prinsip perilaku hakim, di antaranya adalah; Prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana (Prinsip ketiga); Prinsip Berintegritas Tinggi (Prinsip Kelima); dan Prinsip Menjunjung Tinggi Harga Diri (Prinsip Ketujuh).

Namun rekomendasi KY tidak akan berdampak apa-apa jika ternyata rekomendasi ini tidak diamini dalam Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim MKH).

"Oleh karena Mahkamah Agung harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY tersebut dengan segera menjadwalkan sidang kehormatan," katanya.

Masyarakatpun perlu mengawal Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim untuk mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

BACA JUGA: