Permulaan pelaksanaan merupakan perbuatan yang sudah sedemikian rupa berhubungan dengan tindak pidana, sehingga dapat dinilai pelaksanaan tindak pidana telah dimulai. Kapan suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan? Berikut ketentuannya:

Dikatakan ada permulaan pelaksanaan, jika pembuat telah melakukan:

a. Perbuatan melawan hukum, yaitu, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

b. Secara objektif perbuatan itu langsung mendekatkan pada terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini sudah mampu atau mengandung potensi untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.

c. Secara subjektif tidak diragukan lagi bahwa perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan pada terjadinya tindak pidana.

Permulaan pelaksanaan dibedakan dari perbuatan persiapan, karena jika perbuatan yang dilakukan masih merupakan persiapan maka perbuatan tersebut tidak dipidana.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: