Seseorang dapat dituntut pidana dikarenakan telah melakukan suatu tindak pidana yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan. Namun tindakan-tindakan tersebut dapat hilang sifat melawan hukumnya, dengan beberapa alasan.

Dalam teori hukum pidana dikenal ada dua alasan, yang dapat melepaskan seseorang dari sanksi pidana, yaitu:
1.  Alasan pemaaf
Alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.

Dalam alasan pemaaf, tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di luar kesadarannya sehingga dimaafkan oleh hukum. Yaitu orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Seseorang mencuri, namun karena orang tersebut kurang sempurna akalnya atau kurang waras, maka perbuatannya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang diperbuat dari orang yang tidak waras atau kurang sempurna akalnya (gila) adalah di luar kesadaran orang yang bersangkutan. Oleh karena itu mereka tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP.

2.  Alasan pembenar
Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Dalam alasan pembenar, suatu perbuatan yang dilakukan seseorang menyimpang dari ketentuan hukum akan tetapi berhubung perbuatannya dilakukan atas dasar keadaan memaksa dapat dibenarkan oleh hukum.

Menurut KUHP, yaitu perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga. Hal ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 KUHP.

3.  Alasan penghapus penuntutan
Alasan ini tidak memperhatikan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.

Yang menjadi pertimbangan di sini adalah kepentingan umum. Jadi kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: