Definisi pertambangan, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Bagaimanakah sebenarnya masyarakat adat mengatur pertambangan di tanah ulayat yang dimiliki secara bersama? Dalam kerangka hukum adat, ulayat adalah wilayah pengelolaan yang berada dalam penguasaan bersama (communal right).

Penguasaan dan pengelolaan atas tanah ulayat ini dilaksanakan oleh para wakil masyarakat adat. Sedangkan aturan secara khusus yang mengatur tentang pertambangan memang tidak ditemukan. Yang terpenting dari pengelolaan masyarakat adat adalah seluruh tanah ulayat yang di dalamnya terdapat bahan kekayaan alam, mulai dari permukaan tanah, dasar bumi sampai udara yang terdiri dari benda-benda hidup dan benda-benda mati, dikuasai dan dimanfaatkan secara bersama. Namun penguasaan ini tidak berarti menjadi milik pribadi para anggota masyarakat adat, tetapi tetap sebagai milik bersama.

Pengaturan seperti ini masih banyak ditemui di wilayah Kalimantan, masyarakat Dayak, di wilayah Sumatra Barat, serta di wilayah Papua.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: