Anda mungkin sering mendengar tentang asas Ne Bis In Idem. Salah satu penyebab penghapusan atau peniadaan penuntutan terhadap terdakwa karena Ne Bis In Idem. Apa yang dimaksud dengan asas Ne Bis In Idem tersebut? Dan bagaimana pemberlakuan mengenai asas ini? Berikut ketentuannya:

Asas ne bis in idem adalah asas yang menyatakan orang tidak boleh dituntut sekalilagi lantaran pebuatan (peristiwa) yang baginya telah diputus oleh hakim. Jadi asas ne bis in idem merupakan asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama. Asas ini penting diterapkan selain untuk menjamin bahwa suatu perkara harus berakhir, juga demi kepastian hukum, perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim.

Dalam KUHP pemberlakukan asas ne bis in idem dijelaskan bahwa:

1. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

2. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

a. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;

b. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: